Lapor SPT Tahunan dengan DJP Online kurang dari 5 menit I E-Filing 2017

Sudah awal bulan Maret, ayo sobat yang belum lapor SPT segera lapor.

Saya tulis dijudul kurang dari 5 menit jika Pendapatan Bruto sobat kurang dari 60 juta setahun.

Pastikan dulu sobat memiliki EFIN ( Electronic Filing Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jika Sobat belum punya atau lupa menyimpan silahkan meminta kembali ke KPP terdekat.
Pertama Aktifasi User Sobat dulu, atau daftar dulu ke DJP Online
Link : https://djponline.pajak.go.id/reg/aktivasi?key=0NNWAMOcR+lc5UYcF0c2og==&key1=Djp6NyMnVyb1s1ZJqegVew==

Kedua, Login DJP Online
Diisi No NPWP kemudian Password sesuai kita registrasi.

3.  Pilih atau Klik Buat SPT


Keterangan :
  • Menu ini memuat daftar SPT yang Anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id
  • Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :
    1. Lihat SPT *) untuk melihat data SPT Anda *) hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
    2. Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
    3. Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
4. Untuk formulir monggo Sobat isi Ya / Tidak
Keterangan :
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini

Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

5. Isi SPT Langkah 1. 
 
Keterangan :

Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan

Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah.

Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

6. Isi Data SPT

Update PTKP  2017

Status   PTKP                 Status    PTKP                 Status     PTKP
TK/0    54.000.000         K/0      58.500.000         K/I/0     112.500.000
TK/1    58.500.000         K/1      63.000.000         K/I/1     117.000.000
TK/2    63.000.000         K/2      67.500.000         K/I/2     121.500.000
TK/3    67.500.000         K/3      72.000.000         K/I/3     126.000.000

Jika sobat sudah isi, kemudian kirim SPT. Sebelum dikirim ada kode verifikasi melalui e-mail.
Buka email dan isi kode verifikasi kemudian dikirim... Selesai.
Atau masih bingung?? Datang langsung ke Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan tutorial langsung dari petugas dan Gratis...hehe
Semoga bermanfaat

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Lapor SPT Tahunan dengan DJP Online kurang dari 5 menit I E-Filing 2017"

  1. sabung ayam taji
    Buka email dan isi kode verifikasi kemudian dikirim... Selesai.
    Atau masih bingung

    BalasHapus