RumahCom – Pasar rumah sekunder masih sangat menggiurkan. Tak hanya
rumah yang telah lunas, rumah yang masih dalam tahap angsuran pun bisa
dilepas ke pasar.
Membeli rumah yang sedang dicicil atau take over kredit, terbilang sangat menguntungkan, karena tak jarang si penjual sedang butuh uang, sehingga harga rumah bisa lebih miring. Pihak perbankan pun melihat ini sebagai pangsa pasar yang prospektif, sehingga biasanya memberi banyak kemudahan—terutama bagi nasabah yang dinilai bankable.
Membeli rumah yang sedang dicicil atau take over kredit, terbilang sangat menguntungkan, karena tak jarang si penjual sedang butuh uang, sehingga harga rumah bisa lebih miring. Pihak perbankan pun melihat ini sebagai pangsa pasar yang prospektif, sehingga biasanya memberi banyak kemudahan—terutama bagi nasabah yang dinilai bankable.
Setelah cocok dengan rumah yang diincar dan melihat legalitas surat-surat, hitunglah nilai transaksi (nilai jual rumah, besaran saldo utang pokok, dan sisa cicilan kredit yang harus dibayar). Periksa pula riwayat pembayaran cicilan pemilik lama, apakah masih ada tunggakan cicilan.
Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses resmi take over kredit harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses over kredit dilakukan di hadapan pemilik rumah, bank, dan notaris.
Guna menjamin keamanan traksaksi, Anda perlu membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
Penjual kemudian membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan. Inti surat tersebut: meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih (kepada Anda sebagai pembeli), maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli yang terkait bank.
Namun, jika Anda merasa tak memiliki waktu, atau tak mau repot dengan segala urusan administrasi, gunakanlah jasa notaris. Pejabat notaris yang akan mengurus semuanya, termasuk Akta Pengikatan Jual-Beli dan surat peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk melakukan over kredit, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:
1. Fotokopi Perjanjian Kredit
2. Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
3. Fotokopi IMB
4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
7. Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, foto kopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Anto Erawanantoerawan@rumah.com
Foto: istimewa
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/2/3173/over-kredit-rumah-begini-caranya-
Belum ada tanggapan untuk "Over Kredit Rumah, Begini Caranya"
Posting Komentar