PENGGUGAT TAMPAR PIPI PAK HAKIM

Suatu hari, Nasiruddin Hoja berjalan-jalan menyusuri kota untuk memenuhi hasrat dan hobinya. Hari itu, suasana hatinya senyaman suasana setiap sudut kota yang ia lihat. Tapi setibanya di satu tempat, tiba-tiba dari arah belakang seseorang bergegas menghampiri dirinya dan langsung mendaratkan satu tamparan tepat di pipi kirinya. “Plak!!!”
“Aduh,” teriak Nasiruddin kesakitan Kontan ia marah mendapatkan perlakuan kasar yang begitu tiba-tiba. Apalagi orang yang menempelengnya sama sekali tidak ia kenal. “Hei! Apa salah saya sehingga harus menerima tempelengan sekeras ini?”
“Aduh. Maafkan saya. Saya kira Anda teman akrab saya yang sudah lama tidak saya jumpai,” kata lelaki setengah baya itu.
“Akrab sih akrab. Tapi jangan seenaknya menampar orang gitu dong,” sahut Nasiruddin cemberut. Tangannya masih mengusap-usap pipinya yang merah.
Meskipun sudah mengakui kesalahannya, Nasiruddin tidak mau menerima permohonan maaf pria asing itu begitu saja. Hatinya sudah terlanjur mangkel. Namun demikian, ia sadar tidak mungkin bisa membalaskan sakit hatinya dengan menampar pipi orang di hadapannya ini, sekalipun dengan alasan qisas. Bisa-bisa nanti malah saya yang terkena sanksi dari aparat penegak hokum, pikirnya. Oleh karena itu, demi mendapatkan keadilan, ia memilih menempuh jalur hokum alias mengadukan lelaki separuh baya itu ke pengadilan.
“Assalamu’alaikum,”ucap Nsiruddin sesampai di kantor pengadilan. “Saya ingin melaporkan sebuah persoalan,” lanjutnya begitu berada di hadapan hakim. Nasiruddin lalu menjelaskan akr perkara mulai dari A sampai Z sesuai fakta apa adanya, tanpa dibumbui alias ditambah-tambahi. Sebagai penutup, Nasiruddin menandaskan bahwa ia meminta sebuah sebuah keadilan atas kezaliman yang telah dilakukan orang itu.
Tapi rupanya si halim adalah sohib alias teman si penampar Nasiruddin Hoja. Akibatnya, hakim itu berlaku tidak adil dalam memutuskan perkara. Si penampar dibebaskan dari segala tuntutan. Karuan saja Nasiruddin protes atas keputusan pengadilan yang menurutnya tidak adil. Dia memaparkan kembali aniaya yang ia terima dan betapa sakit hatinya mendapatkan perlakuan semacam itu. Tapi si hakim malah menyalahkan dirinya. Akhirnya, Nasiruddin membentak pak hakim dan melancarkan protes keras atas ketidakadilan tersebut.
Akibat protes keras itu, si hakim akhirnya membatalkan keputusan pertamanya dengan keputusan yang baru. Si hakim berkata kepada si penampar, “Baiklah kalau begitu. Sekarang aku tetapkan agar kamu memberi ganti rugi sepuluh dirham tunai kepada Nasiruddin. Pergi dan ambillah uang sepuluh diham dan berikan uang itu kepadanya.” Setelah itu si penampar pergi meninggalkan ruang siding. Nasiruddin berjam-jam menunggu si lelaki untuk mendapatkan ganti rugi. Tapi rupanya yang ditunggu tak kunjung menampakkkan batang hidungnya. Akhirnya, sadarlah Nasiruddin bahwa dia telah ditipu oleh lelaki tadi dengan bantuan rekayasa dari pak hakim yang membiarkannya pergi begitu saja.
Ketika melihat hakim tenang-tenang saja, bahkan pura-pura sibuk dengan pekerjaan lainnya, hati Nasiruddin dongkol, panas, mangkel dan kesal tidak karuan. Tiba-tiba, “Plak!!!” Nasiruddin menampar pipi si hakim seraya berkata, “Maaf Pak hakim, aku sibuk sekali hari ini dan tidak punya waktu untuk menunggu lebih lama lagi. Tolong nanti terima ganti ruginya untuk Anda. Aku lagi tergesa-gesa nih.”
Selesai berkata begitu, Nasiruddin melangkah pergi meninggalkan si hakim yang masih shock mendapatkan tamparan tak terduga tadi. Sementara pak hakim tidak bisa berkata apa-apa. Dia hanya menggosok-gosok pipinya yang terasa perih akibat ulah si Hoja.
(Seri Kisah Jenaka Sarat Makna 1)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PENGGUGAT TAMPAR PIPI PAK HAKIM"

Posting Komentar